LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF DI INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang mempunyai kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasan pemerintahan diIndonesia mencakup :
Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia |
- Legislatif yang bertugas menciptakan undang undang. Lembaga legislatif mencakup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
- Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga administrator mencakup presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif di Indonesia ini mencakup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan forum perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik penerima pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR yaitu lima tahun dan berakhir pada ketika anggota DPR yang gres mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Jumlah Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
- jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
- jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
- jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Fungsi Lembaga DPR
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai forum legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
- Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai forum pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai forum yang berhak untuk memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai forum yang melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Hak-Hak DPR
DPR sebagai forum negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket yaitu hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat yaitu hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai bencana yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan kiprah anggota DPR maka dibuat komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai kawan kerja.
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan forum perwakilan tempat yang berkedudukan sebagai forum negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD yaitu lima tahun.
Tugas dan Wewenang DPD
Berdasarkan Pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945 kewenangan DPD sebagai berikut.
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dan daerah.
- Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dan daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan sentra dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai forum tertinggi negara. Namun, setelah Undang-Undang Dasar 1945 istilah forum tertinggi negara tidak ada yang ada hanya forum negara.
Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 , MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut :
- Mengubah dan memutuskan undang-undang dasar;
- Melantik presiden dan wakil presiden;
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan undang-undang dasar.
- Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Protokoler;
- Keuangan dan administratif.
Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif
Lembaga Eksekutif di Indonesia mencakup presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden yaitu forum negara yang memegang kekuasaan administrator yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan komitmen dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden dihentikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Tugas dan Wewenang Presiden
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
- Mengangkat duta dan konsul. Duta yaitu perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sobat itu. Sedangkan konsul yaitu forum yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
- Menerima duta dari negara lain
- Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara abnormal yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia.
Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
- Memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar
- Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- Memberi pengampunan hukuman dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi yaitu pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi yaitu pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
- Memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti yaitu pengampunan atau pengurangan eksekusi yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan peniadaan yaitu pembatalan tuntutan pidana.
Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang.
Wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang yaitu sebagai berikut:
- Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi hukuman atas setiap pelanggaran atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, sekarang dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Fungsi-fungsi Yudikatif yang sanggup dispesifikasikan kedalam problem aturan kriminal, aturan sipil (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); aturan konstitusi (masalah seputar penafsiran kontitusi); aturan administatif (hukum yang mengatur manajemen negara); aturan internasional (perjanjian internasional).
- Hukum kriminal, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
- Hukum Konstitusi, sekarang penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
- Hukum Administratif, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
- Hukum Internasional, tidak diselesaikan oleh tubuh yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Mahkamah Agung yaitu pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia sanggup dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata perjuangan negara (PTUN).
Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai kewenangan mengadili kasus aturan pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi pengampunan hukuman dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial yaitu forum negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
- Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945, bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta sikap hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Demikian klarifikasi mengenai pemisahan kekuasaan Legislatif, Eksekutif da Yudikatif di Indonesia. Silakan kunjungi artikel SistemPemerintahan Indonesia lainnya.