Definisi Negara
Negara yaitu sebuah organisasi atau tubuh tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur perihal yang bekerjasama dengan kepentingan masyarakat luas serta mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu tubuh atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara yaitu sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus mempunyai tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara yaitu alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara yaitu organisasi masyarakat yang mempunyai tempat tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo menawarkan pengertian Negara yaitu organisasi dalam suatu wilayah sanggup memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang sanggup menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Kaprikornus Negara yaitu sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara sanggup ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara yaitu alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur relasi antara insan dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara yaitu organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kolaborasi untuk menciptakan suatu kelompok insan berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara yaitu asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur relasi antar insan dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah komplotan insan (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan komplotan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang sanggup dipakai untuk membedakan antara negara dengan komplotan insan yang lainnya. Ciri khas tersebut yaitu : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara yaitu suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara yaitu organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, lantaran merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara mempunyai kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan lantaran pemisahan kekuasaan akan menimbulkan lenyapnya negara. Pemilihan umum lantaran negara bukan merupakan penjelmaan kehendak lebih banyak didominasi rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara insan sebagai penghuninya tidak sanggup berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai belahan integral negara yang mempunyai kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori wacana pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara yaitu merupakan sauatu masyarakat aturan yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara yaitu merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling besar lengan berkuasa untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara yaitu susunan masyarakat yang integral, yang akrab antara semua golongan, semua belahan dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang mempunyai tempat tinggal dan juga mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara yaitu pribumi atau penduduk orisinil Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah yaitu tempat tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah yaitu salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi yang untuk menciptakan undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi yang untuk menciptakan undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur pelengkap (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi aturan tata negara atau organisasi negara
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: Tentara Nasional Indonesia menjaga perbatasan negara
- Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka aturan tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melaksanakan tinfakan kriminal dieksekusi tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara menciptakan peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang besar lengan berkuasa untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara sanggup mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat semoga lebih makmur dan sejahtera.
1. Sifat memaksa
Negara sanggup memaksakan kehendak melalui aturan atau kekuasaan. Negara mempunyai kekuasaan memaksa semoga masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini mempunyai sifat legal semoga tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik sanggup dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara sanggup menguasai hal-hal ibarat sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara sanggup dipandang sebagai asosiasi insan yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan simpulan setiap negara yaitu menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia yaitu yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat;
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi lantaran sebab-sebab :
Berikut yaitu bentuk negara yang ada di dunia
Negara sanggup memaksakan kehendak melalui aturan atau kekuasaan. Negara mempunyai kekuasaan memaksa semoga masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini mempunyai sifat legal semoga tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik sanggup dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara sanggup menguasai hal-hal ibarat sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara sanggup dipandang sebagai asosiasi insan yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan simpulan setiap negara yaitu menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia yaitu yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi lantaran sebab-sebab :
- Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie - Pelepasan, yaitu suatu tempat yang semual menjadi wilayah tempat tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
- Teori Ketuhanan, yaitu negara ada lantaran adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada lantaran adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk lantaran adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada lantaran adanya cita-cita untuk memenuhi kebutuhan insan yang bermacam-macam.
Berikut yaitu bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust