Penjelasan Singkat Tentang Penyetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan PNS (GBPNS) | Saat ini kita sering mendengar atau membaca informasi tentang Guru Bukan PNS atau GBPNS. Apa dan siapa GBPNS ini? GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang mengajar di satuan pendidikan swasta atau yayasan dan guru yang mengajar di satuan pendidikan negeri dengan SK Bupati.
CATAT : YANG MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI HANYA YANG MEMILIKI SK BUPATI
Bagi guru yang masuk kategori GBPNS ini maka akan mendapatkan kesetaraan jabatan dan pangkat yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan,dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
GBPNS menjadi program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non PNS sehingga mereka memiliki gaji dan tunjangan sama dengan guru-guru PNS. Berikut adalah detail tujuan dari program GBPNS.
Tujuan Program Kesetaraan bagi GBPNS :
1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai denga peraturan perundan undanga2. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai,
dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan
angka kredit GBPN
3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewaji ban dan haknya terkait dengan
pemberian tunjangan profesi
Pemberian Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS ini diatur dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan disempurnakan dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Persyaratan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS
- Salinan atau fotokopi surat keputusan pembagian tugas mengajar/pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Salinan atau fotokopi sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel bsah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Penddikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
- Salinan atau fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota, atau bagi GBNS yang bertugas dst.